BOGOR, iNews.id - Pria berinisial HR yang marah-marah membawa golok ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka. Saat dihadirkan ke jumpa pers Polres Bogor, pelaku menangis karena menyesali perbuatannya.
Tersangka HR yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol hanya bisa tertunduk lesu. Sosok garang HR dalam video yang beredar di media sosial sambil membawa golok seketika runtuh.
HR sesekali mengusap air mata yang menetes ketika polisi membacakan pasal yang akan disangkakan kepadanya.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 335 Ayat 1 dan UUD Darurat No 12 Tahun 51 ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sudah kita tahan dan kita akan melakukan pengungkapan siapa lagi yang terlibat," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, polisi menindaklanjuti adanya video viral di media sosial mengenai seorang pria marah-marah di Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Diketahui, pria yang membawa senjata tajam itu merupakan Ketua RW yang diduga kesal karena lama menunggu hasil laboratorium.