Pria Pamer Pistol dan Ngaku Ring 1 Istana Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Putranegara Batubara
Zabidi, pria yang mengaku sebagai 'ring satu istana' dan menunjukkan senjata air gun ke arah warga di Depok ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pria bernama Zabidi, yang sempat bikin geger warga Depok karena mengaku sebagai 'ring satu istana' dan menunjukkan senjata air gun ke arah warga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

"Sudah (jadi tersangka)," ucap Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Zabidi disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main, dia bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Viral Pria Pamer Pistol Sambil Ngaku Ring 1 Istana di Depok, Ini Kata Polisi

Buletin
41 menit lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Seleb
4 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal