Awalnya, ARA dicurigai berniat melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, setelah diinterogasi, ARA justru mengakui dialah yang telah menganiaya DD hingga tewas.
"Motif pelaku ingin menguasai atau mencuri sepeda motor antik milik korban yang disimpan di gudang," kata Didin.
Atas perbuatannya, ARA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.