Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu di Setiabudi

Ari Sandita Murti
Polsek Tebet menangkap pria paruh baya karena mengedarkan ratusan gram sabu. (Foto: Ari Sandita)

"Jika berhasil menjual seluruh sabu, KP bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp7 juta lebih," tutur Murodih.

Murodih menambahkan bahwa KP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.  Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan menyelidiki kemungkinan KP mengedarkan sabu ke luar wilayah Tebet.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Murodih.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
9 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal