"Jika berhasil menjual seluruh sabu, KP bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp7 juta lebih," tutur Murodih.
Murodih menambahkan bahwa KP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan menyelidiki kemungkinan KP mengedarkan sabu ke luar wilayah Tebet.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Murodih.