Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu di Setiabudi

Ari Sandita Murti
Polsek Tebet menangkap pria paruh baya karena mengedarkan ratusan gram sabu. (Foto: Ari Sandita)

"Jika berhasil menjual seluruh sabu, KP bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp7 juta lebih," tutur Murodih.

Murodih menambahkan bahwa KP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.  Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan menyelidiki kemungkinan KP mengedarkan sabu ke luar wilayah Tebet.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Murodih.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba

2 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba

5 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

15 hari lalu

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka di Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal