JAKARTA, iNews.id – Pria yang menabrak pesepeda, Sandy Syafiek (36) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MJ itu dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, MJ berprofesi sebagai pengacara dan sudah mulai ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak semalam. "Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Kita lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap beliau sampai 1x24 jam," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Minggu (11/2/2018).
Menurut dia, saat kejadian MJ tak tahu korbannya meninggal dunia. Dia baru mengetahuinya saat diinformasikan oleh kepolisian. Saat ditanya, apakah saat mengemudikan mobilnya, MJ dalam keadaan sadar atau terpengaruh alkohol, Halim tegaskan MJ dalam keadaan sadar.
"Saat ini beliau (MJ) shock juga karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi dia juga. Dia sadar saat mengemudi, tapi kita periksa urinenya di RS Polri dan lihat hasilnya nanti," pungkasnya.
Peristiwa tersebut berawal saat kendaraan Mini Bus melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Jend Gatot Subroto di wilayah Jakarta Selatan. Tepat di depan Gedung LIPI, mobil tersebut menabrak pengendara sepeda yang diketahui sebagai produser RTV Sandy Syafiek.