KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menambahkan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," tuturnya.