Pria Tega Aniaya Pacar di Kemayoran dengan Setrika Panas gara-gara Lama Balas WA

Riyan Rizki Roshali
Pria bernama Khilal Hamdika harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menganiaya tubuh pacarnya berinisial APD (19) dengan setrika panas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

4 hari lalu

Warga Jakarta Rasakan Getaran Gempa M4,3 Cianjur

9 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

12 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal