Pria Tega Aniaya Pacar di Kemayoran dengan Setrika Panas gara-gara Lama Balas WA

Riyan Rizki Roshali
Pria bernama Khilal Hamdika harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menganiaya tubuh pacarnya berinisial APD (19) dengan setrika panas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Kebakaran Rumah di Kemayoran saat Waktu Sahur, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta 20 Februari 2026 Beserta Doanya

Megapolitan
2 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan Pagi Ini, 61 RT dan 6 Ruas Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 20 Februari 2026 Terlengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal