JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan bantuan selama masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB akan diterapkan mulai Rabu, 15 April 2020, dinihari di lima wilayah.
RK menuturkan, untuk pertama kali di Jabar, PSBB akan diterapkan pada Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Terdapat tujuh sumber bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Tujuh bantuan itu yakni PKH, Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Prakerja, dan dana bansos dari Pemerintah Pusat sebesar Rp600.000 selama 3 bulan.
Kemudian, bagi wilayah kabupaten ada dana desa sekitar 20-30 persen untuk masyarakat miskin baru, dana sosial dari provinsi Rp500.000 selama 4 bulan dan ketujuh jika diperlukan ada dana sosial dari kota/kabupaten di lima wilayah yang menerapkan PSBB.
"Jadi para RT, RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, mensurvei ulang, jangan sampai ada perantau karena beralasan tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan, itu perlu kita bantu," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).