PSBB DKI, Peniadaan Pelat Nomor Ganjil Genap Kendaraan Diperpanjang hingga 4 Juni

Ilustrasi, perpanjangan peniadaan aturan pelat nomor ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan meniadakan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta kembali di perpanjang hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut sesuai perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan soal ganjil genap secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sementara ditiadakan.

"Iya (sistem ganjil genap) diperpanjang," ujar Fahri di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Selama PSBB Covid-19 di Jakarta kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan telah beberapa kali diperpanjang. Sebelumnya diperpanjang dari 19 April hingga 23 April 2020.

Kemudian diperpanjang lagi hingga 22 Mei 2020. Sekarang kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal