JAKARTA, iNews.id - Kebijakan meniadakan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta kembali di perpanjang hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut sesuai perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan soal ganjil genap secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sementara ditiadakan.
"Iya (sistem ganjil genap) diperpanjang," ujar Fahri di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Selama PSBB Covid-19 di Jakarta kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan telah beberapa kali diperpanjang. Sebelumnya diperpanjang dari 19 April hingga 23 April 2020.
Kemudian diperpanjang lagi hingga 22 Mei 2020. Sekarang kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.