JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB selama 14 hari ke depan. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berharap semua warga Jakarta disiplin melaksanakan ketentuan PSBB tersebut. Dia berharap penularan virus corona dapat ditekan dan Pemprov tak perlu memperpanjang PSBB.
"Yang akan kita jalani ini mungkin terasa menantang, tapi jika kita lakukan dengan sebaik-baiknya selama 14 hari, mudah-mudahan kita tidak harus memperpanjang," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dalam Pergub itu Pemprov Jakarta wajib memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan PSBB di ibu kota. Terutama mengevaluasi pelaksanaan PSBB, jumlah kasus, dan sebaran kasus untuk menilai keberhasilan PSBB selama 14 hari.
Anies mengajak semua warga Jakarta untuk tidak memandang PSBB sebagai hal yang berat. Menurutnya PSBB bisa dianggap positif dengan semakin dekatnya antaranggota keluarga selama 14 hari ke depan.
"Saya yakin masyarakat Jakarta merupakan masyarakat yang tangguh. Saya percaya keuletan, ketangguhan, dan kekuatan kita mampu melewati tantangan ini," ujarnya.