PSBB Ketat, 1.071 Angkutan Langgar Aturan

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.071 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di angkutan sarana transportasi terjadi sejak PSBB berlaku 14 September hingga 4 Oktober. Hasil operasi yustisi yang didapat mencapai Rp 45,7 Juta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggaran PSBB ketat yang didapatkan sejak 4 September hingga 4 Oktober kemarin, pihaknya mendapatkan dua pelanggaran.  Pertama dari hasil operasi yustisi.  Dari hasil operasi yustisi, pihaknya telah mendapatkan 5.357 pelanggar yang hanya mendapatkan sanksi teguran. 

"Untuk sanksi sosial ada 2.118 dan denda administrasi mencapai Rp 45.715.000," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Kemudian, lanjut Syafrin  dalam pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, pihaknya mendapatkan 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi. Sayangnya, dia tidak merinci apa sanksi yang diberikan terhadap 1.071 angkutan pelanggar kapasitas angkut tersebut.

"Angkutan orang ada 261 pelanggaran dan Angkutan barang ada 810 pelanggaran," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Setop Sementara Operasional Transportasi di Bali saat Nyepi

Megapolitan
8 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal