PSBB Ketat, 1.071 Angkutan Langgar Aturan

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.071 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di angkutan sarana transportasi terjadi sejak PSBB berlaku 14 September hingga 4 Oktober. Hasil operasi yustisi yang didapat mencapai Rp 45,7 Juta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggaran PSBB ketat yang didapatkan sejak 4 September hingga 4 Oktober kemarin, pihaknya mendapatkan dua pelanggaran.  Pertama dari hasil operasi yustisi.  Dari hasil operasi yustisi, pihaknya telah mendapatkan 5.357 pelanggar yang hanya mendapatkan sanksi teguran. 

"Untuk sanksi sosial ada 2.118 dan denda administrasi mencapai Rp 45.715.000," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Kemudian, lanjut Syafrin  dalam pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, pihaknya mendapatkan 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi. Sayangnya, dia tidak merinci apa sanksi yang diberikan terhadap 1.071 angkutan pelanggar kapasitas angkut tersebut.

"Angkutan orang ada 261 pelanggaran dan Angkutan barang ada 810 pelanggaran," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
8 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Ajak Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi: 92% Konektivitas Transjakarta Terhubung

Megapolitan
15 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal