PSBB Ketat, 1.071 Angkutan Langgar Aturan

Bima Setiyadi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.071 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di angkutan sarana transportasi terjadi sejak PSBB berlaku 14 September hingga 4 Oktober. Hasil operasi yustisi yang didapat mencapai Rp 45,7 Juta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggaran PSBB ketat yang didapatkan sejak 4 September hingga 4 Oktober kemarin, pihaknya mendapatkan dua pelanggaran.  Pertama dari hasil operasi yustisi.  Dari hasil operasi yustisi, pihaknya telah mendapatkan 5.357 pelanggar yang hanya mendapatkan sanksi teguran. 

"Untuk sanksi sosial ada 2.118 dan denda administrasi mencapai Rp 45.715.000," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Kemudian, lanjut Syafrin  dalam pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, pihaknya mendapatkan 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi. Sayangnya, dia tidak merinci apa sanksi yang diberikan terhadap 1.071 angkutan pelanggar kapasitas angkut tersebut.

"Angkutan orang ada 261 pelanggaran dan Angkutan barang ada 810 pelanggaran," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

12 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

17 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

20 hari lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal