JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Namun, ada sejumlah catatan kritis akibat proses penyusunan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
"Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (6/10/2020).
Saleh menilai, aturan turunan yang nanti dibuat perlu menyerap aspirasi publik secara lebih luas. Salah satunya klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik.
Saleh menyebut, UU Cipta Kerja tidak mengatur aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara lebih jelas. Menurut dia, situasi ini sangat rawan multiinterpretasi.
Fraksi PAN, kata dia, juga menyoroti Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus Omnibus Law. Dia khawatir pelaksanaan sistem kontrak akan berlaku pada semua jenis pekerjaan tanpa adanya batas tertentu.