UU Cipta Kerja, PAN Soroti TKA hingga APBN Ikut Tanggung Pesangon PHK

Puteranegara Batubara
kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Namun, ada sejumlah catatan kritis akibat proses penyusunan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

"Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (6/10/2020).

Saleh menilai, aturan turunan yang nanti dibuat perlu menyerap aspirasi publik secara lebih luas. Salah satunya klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik.

Saleh menyebut, UU Cipta Kerja tidak mengatur aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara lebih jelas. Menurut dia, situasi ini sangat rawan multiinterpretasi.

Fraksi PAN, kata dia, juga menyoroti Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus Omnibus Law. Dia khawatir pelaksanaan sistem kontrak akan berlaku pada semua jenis pekerjaan tanpa adanya batas tertentu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
2 bulan lalu

Zulhas Minta Anggota DPR Fraksi PAN Satu Suara: Jangan Sampai Beda, Repot Kita

Nasional
3 bulan lalu

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PAN: Hak Prerogatif Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal