JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima Wilayah Kota Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan," kata Syafrin, Sabtu (12/9/2020).
Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," kata Syafrin.