Dia menjelaskan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditndak dengan ETLE, yaitu tidak memakai helm dikenakan ancaman kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.
Kemudian, menggunakan gawai saat berkendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp750.000. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dihukum kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp500.000.
Sanksi lainnya, tidak memakai sabuk keselamatan saat mengendarai mobil dihukum 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 dan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dihukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.