PSBB Transisi, Polda Metro: Sanksi Tilang Elektronik Berlaku

Helmi Syarif
Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta berlaku saat PSBB Transisi. (Foto: Antara).

Dia menjelaskan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditndak dengan ETLE, yaitu tidak memakai helm dikenakan ancaman kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.

Kemudian, menggunakan gawai saat berkendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp750.000. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dihukum kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp500.000.

Sanksi lainnya, tidak memakai sabuk keselamatan saat mengendarai mobil dihukum 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 dan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dihukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Motor
28 hari lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Nasional
2 bulan lalu

Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar

Aksesoris
2 bulan lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal