JAKARTA- iNews.id - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perpanjangan peniadaan sementara sistem ganjil genap Jakarta. Ganjil genap akan ditiadakan hingga satu minggu ke depan.
Langkah itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peniadaan sistem ganjil genap telah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020.
"Iya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mulai 5 Juni 2020 hingga seminggu ke depan. Pada esok hari hingga seminggu ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan," ujar Fahri.
Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.