PSBB Transisi, Warga Tak Pakai Masker Tetap Didenda Rp250.000

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,  iNews.id - Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan soaial, ekonomi dan agama dimasa transisi. Denda akan dikenakan setiap orang sebesar Rp250.000. 

Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan dalam masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan. Kegitan usaha sampai dengan kegiatan kemasyarakatan wajib menggunakan masker. 

"Selalu pakai masker saat keluar rumah. Jangan tidak pakai masker. bila tidak menggunakan masker anda akan dikenakan dengn 250.000," kata Anies, di Balai Kota Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut Anies mengatakan telah memberikan sebanyak 20.000 masker secara gratis kepada seluruh warga DKI Jakarta.  Dengan begitu, tidak ada alasan apapun masyarakat  yang tidak menggunakan masker. 

"DKI telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan tidak punya masker. Bila masih perlu masker datang ke kantor kelurahan, kantor kelurahan siap dengan masker yang bisa diambil dengan cuma-cuma," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal