JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan soaial, ekonomi dan agama dimasa transisi. Denda akan dikenakan setiap orang sebesar Rp250.000.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan dalam masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan. Kegitan usaha sampai dengan kegiatan kemasyarakatan wajib menggunakan masker.
"Selalu pakai masker saat keluar rumah. Jangan tidak pakai masker. bila tidak menggunakan masker anda akan dikenakan dengn 250.000," kata Anies, di Balai Kota Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan telah memberikan sebanyak 20.000 masker secara gratis kepada seluruh warga DKI Jakarta. Dengan begitu, tidak ada alasan apapun masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"DKI telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan tidak punya masker. Bila masih perlu masker datang ke kantor kelurahan, kantor kelurahan siap dengan masker yang bisa diambil dengan cuma-cuma," katanya.