PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober

Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (kanan) (Foto: Antara)

BOGOR, INews.id - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga 27 Oktober 2020. Penularan Covid-19 masih terus bertambah menjadi alasan perpanjangan itu.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10/2020).

Menurut Dedie, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional restoran dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.

"Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.

Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi makan di tempat sampai pukul 21. 00 WIB.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
25 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
28 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Seleb
28 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
29 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal