PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pengusaha, UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Pekerja di Jakarta (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Putusan ini merevisi adanya kenaikan UMP sebesar Rp225.667 (5,1 persen) yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.

PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
2 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
2 hari lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
2 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
12 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal