PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pengusaha, UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Pekerja di Jakarta (foto: Sindonews)

Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 (0,85 persen) atau dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisinya menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan lagi sebesar Rp225.667 (5,1 persen) dari UMP 2021.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Anies berharap kenaikan itu menjaga atau tidak menurunkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
11 jam lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
13 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
10 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal