PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pengusaha, UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Pekerja di Jakarta (foto: Sindonews)

Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 (0,85 persen) atau dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisinya menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan lagi sebesar Rp225.667 (5,1 persen) dari UMP 2021.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Anies berharap kenaikan itu menjaga atau tidak menurunkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

4 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

1 bulan lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

1 bulan lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal