Pukul Residivis, Babinsa di Palmerah Diproses Kodim

Riezky Maulana
Ilustrasi. Babinsa di Palmerah diproses Kodim terkait kasus pemukulan (Foto: Ist)

Tatang menjelaskan, Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba dan terakhir korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.

Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan Tau ketentuan hukum yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.

"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
16 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
24 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Buletin
26 hari lalu

Viral Aniaya Petugas SPBU! Pria Mengaku Aparat Akhirnya Ditangkap, Ternyata Konsumsi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal