Pukul Residivis, Babinsa di Palmerah Diproses Kodim

Riezky Maulana
Ilustrasi. Babinsa di Palmerah diproses Kodim terkait kasus pemukulan (Foto: Ist)

Tatang menjelaskan, Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba dan terakhir korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.

Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan Tau ketentuan hukum yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.

"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Kebakaran Gudang di Kalideres Jakbar, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
7 hari lalu

Banjir di Jakarta Berangsur Surut, Tinggal 18 RT Masih Tergenang

Nasional
7 hari lalu

Waketum PSI Bro Ron Dipukul 2 Orang di Menteng, Pelaku Ditangkap

Megapolitan
7 hari lalu

Geger! Karyawan Toko Roti Tewas Dibacok di Cengkareng Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal