Puluhan Petugas Gabungan Segel 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara

Yohannes Tobing
Puluhan petugas gabungan menyegel empat outlet Holywings yang ada di Jakarta Utara. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan isi dari Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Sebelumnya izin usaha Holywings dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pencabutan izin usaha itu merupakan buntut kasus promosi minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
7 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal