Puluhan Petugas Gabungan Segel 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara

Yohannes Tobing
Puluhan petugas gabungan menyegel empat outlet Holywings yang ada di Jakarta Utara. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan isi dari Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Sebelumnya izin usaha Holywings dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pencabutan izin usaha itu merupakan buntut kasus promosi minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Viral Aksi Pesepeda Perempuan Adang Pemotor di Jalur Sepeda Jalan Sudirman

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
1 hari lalu

Banjir Jabodetabek, Warga Cilincing Jakut Dievakuasi dengan Perahu

Megapolitan
1 hari lalu

Mangga Dua Jakut Tergenang Banjir, Pemotor Pasrah Telat Berangkat Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal