Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 

Nandha Aprilianti
Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 perkara pelanggaran karantina kesehatan. (Foto: Nandha Aprilianti).

TANGERANG, iNews.id - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida selaku manajernya dan Ovelina dari petugas bandara.

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Usai persidangan, Rachel tidak banyak berkomentar mengenai vonis tersebut. Dia hanya mengatakan, menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

14 hari lalu

Mencekam! Awkarin Rasakan Gempa NTT saat Liburan di Lombok

23 hari lalu

Perjalanan Cinta Bedu dan Fatieh Aton, Kenal di Instagram tapi Belum Ketemu Langsung

1 bulan lalu

Badan Tiba-Tiba Memar Biru seperti Dialami Jeje Slebew? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal