Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 

Nandha Aprilianti
Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 perkara pelanggaran karantina kesehatan. (Foto: Nandha Aprilianti).

TANGERANG, iNews.id - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida selaku manajernya dan Ovelina dari petugas bandara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
1 hari lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
1 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal