Rampok Minimarket Bermodal Softgun, 2 Pecandu Narkoba Gagal Kabur karena Ini

Yan Yusuf
Ilustrasi perampokan. (Foto: ist)

Sempat membawa kabur hasil rampokan, seorang saksi ikut mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun ikut mengejar hingga akhirnya mengundang polisi yang ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menuturkan, pelaku diamankan setelah polisi mendengar teriakan warga. Mereka kemudian dibekuk tanpa ampun.

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dari kantong celana salah satu pelaku. Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu klip sabu siap pakai.

Para pelaku terancam penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas). Para pelaku juga terancam hukuman tambahan karena kepemilikan narkoba.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
4 hari lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal