Rampok Minimarket Bermodal Softgun, 2 Pecandu Narkoba Gagal Kabur karena Ini

Yan Yusuf
Ilustrasi perampokan. (Foto: ist)

Sempat membawa kabur hasil rampokan, seorang saksi ikut mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun ikut mengejar hingga akhirnya mengundang polisi yang ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menuturkan, pelaku diamankan setelah polisi mendengar teriakan warga. Mereka kemudian dibekuk tanpa ampun.

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dari kantong celana salah satu pelaku. Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu klip sabu siap pakai.

Para pelaku terancam penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas). Para pelaku juga terancam hukuman tambahan karena kepemilikan narkoba.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

57 tahun lalu

Peringatan Keras Prabowo: Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi Diri, Bintangmu dari Rakyat

57 tahun lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

57 tahun lalu

Mobil Inafis Polres Jakpus Datangi Kantor BGN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal