Rampok Minimarket Bermodal Softgun, 2 Pecandu Narkoba Gagal Kabur karena Ini

Yan Yusuf
Ilustrasi perampokan. (Foto: ist)

Sempat membawa kabur hasil rampokan, seorang saksi ikut mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun ikut mengejar hingga akhirnya mengundang polisi yang ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menuturkan, pelaku diamankan setelah polisi mendengar teriakan warga. Mereka kemudian dibekuk tanpa ampun.

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dari kantong celana salah satu pelaku. Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu klip sabu siap pakai.

Para pelaku terancam penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas). Para pelaku juga terancam hukuman tambahan karena kepemilikan narkoba.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

1 hari lalu

Heboh Penemuan Bayi dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Ibu Berusia 17 Tahun

2 hari lalu

Anggota Satpol PP Lapor Polisi usai Dipukul Pekerja Proyek di Bulungan Jaksel

5 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal