Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku lain dalam kasus perampokan dan pemerkosaan tersebut.
Selain Rangga beberapa tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Risky Panjaitan diancam hukum sembilan tahun penjara sedang Abdul Harahap dikenakan ancaman empat tahun penjara. Sementara, korban berinisial AS (15) telah divisum di rumah sakit.