JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno atau yang akrab disapa Bang Doel mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (perda) larangan ngamen memakai ondel-ondel. Ia pun menargetkan perda ini keluar sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.
Ia menyampaikan, kebijakan larangan ngamen tengah disusun dalam aturan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Dalam aturan itu, mencakup sejumlah budaya Jakarta lainnya, seperti Lenong hingga Samrah.
"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," kata Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (8/6/2025).
Bahkan, kata dia, sejumlah tokoh Betawi menyambut baik perda yang tengah disusun ini. Justru, ia menyebut, tokoh Betawi berharap ada aturan yang melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," ucap Doel.