Haikal Hassan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Haikal dilaporkan terkait pernyataannya mimpi bertemu Rasulullah.
Laporan tersebut bernomor :LP/7433/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020. Dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/4271/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 Desember.