Ratusan Napi Lapas Salemba Dibebaskan, Ini Alasannya

irfan Maulana
Napi Lapas Salemba saat menjalani pembebasan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 153 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat dibebaskan. Dari Jumlah tersebut, 122 napi bebas bersyarat dan 31 lainnya bebas murni.

Kepala Lapas Salemba, Yosafat, mengatakan mereka yang mendapat bebas bersyarat sudah menjalani 2/3 masa tahanan. 

"Dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).

Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan melapor sesuai domisili tinggal. Aktivitas mereka juga masih dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," kata Yosafat. 

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan, Fitrian mengatakan napi yang bebas ini rata-rata tersandung kasus narkotika. Total ada 85 napi terjerat kasus narkoba yang bebas saat ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

22 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

23 hari lalu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

27 hari lalu

Beredar Nama Napi yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal