Ratusan Napi Lapas Salemba Dibebaskan, Ini Alasannya

irfan Maulana
Napi Lapas Salemba saat menjalani pembebasan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 153 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat dibebaskan. Dari Jumlah tersebut, 122 napi bebas bersyarat dan 31 lainnya bebas murni.

Kepala Lapas Salemba, Yosafat, mengatakan mereka yang mendapat bebas bersyarat sudah menjalani 2/3 masa tahanan. 

"Dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).

Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan melapor sesuai domisili tinggal. Aktivitas mereka juga masih dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," kata Yosafat. 

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan, Fitrian mengatakan napi yang bebas ini rata-rata tersandung kasus narkotika. Total ada 85 napi terjerat kasus narkoba yang bebas saat ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
22 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
24 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
2 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal