Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Bebas

Abdullah M Surjaya
Empat napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, bebas. (Foto Sindonews).

BEKASI, iNews.id - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar Lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, dari total 1600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 narapida dan beberapa warga binaanya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” katanya, Kamis (13/5/2021).

Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang temah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.

Hensyah menjelaskan, sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkanya. Salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi diantaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Nasional
14 hari lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
15 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
16 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal