JAKARTA, iNews.id – Ratusan pecinta burung kicau menggelar aksi demo di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Selasa (14/8/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) tentang jenis tumbuhan dan satwa langka dilindingi.
Pecinta burung kicau yang tergabung dalam komunitas Kicau Mania menganggap, diterbitkannya Permen No 20 Tahun 2018 akan mengancam nasib ribuan penangkar burung kicau di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri tercantum tiga jenis burung yang kini menjadi satwa dilindungi dan dilarang untuk ditangkar, dipelihara, dan diperjual belikan. Misalnya, burung murai batu, jalak suren, dan manis kembang. Ketiga burung tersebut saat ini menjadi peliharaan yang biasa di kalangan Kicau Mania.
“Kami meminta pencabutan Permen tentang perburungan. Ini kan bisa mematikan mata pencaharian penangkar, pecinta burung, dan lain sebagainya. Di Jakarta dan sekitarnya saja ada lebih dari 20.000 pecinta burung, di Indonesia bisa ribuan, bagaimana ini,” kata Ketua Komunitas Kicau Mania Boy di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Ratusan pecinta burung tersebut mengancam akan kembali menggelar aksi demo dengan massa lebih banyak apabila Permen No 20 tak dicabut. Mereka memberi batas waktu hingga satu bulan ke depan.