Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prediksi BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan 22-23 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Polusi Udara, Kementerian LHK Jatuhkan Sanksi ke 32 Pabrik Batu Bara di Jabobedatabek

Rabu, 13 September 2023 - 01:11:00 WIB
Atasi Polusi Udara, Kementerian LHK Jatuhkan Sanksi ke 32 Pabrik Batu Bara di Jabobedatabek
ilustrasi asap pabrik timbulkan polusi udara. (Dok MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek

"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," katanya.

Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.

"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut