BEKASI, iNews.id – Polda Metro Jaya bersama Polres Metropolitan Bekasi memberhentikan 200 pemudik di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Merika diperiksan di posko penyekatan larangan mudik, perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang.
Pemeriksaan melibatkan personel gabungan polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sejumlah kendaraan, sepeda motor maupun mobil yang dicurigai akan mudik langsung diberhentikan. Mereka ditanya kelengkapan surat hasil swab antigen virus corona (Covid-19).
Pengendara tidak memiliki kelengkapan yang ditentukan langsung diarahkan untuk melakukan swab antigen di lokasi yang telah disiapkan.
“Pemeriksanaan dilakukan dalam rangka menjalankan adendum Nomor 3 2021 yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik,” ujar Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Cikarang, Kamis (29/4/2021).