Ratusan PNS DKI Dijemur Siang Hari karena Abaikan Instruksi Anies Baswedan

Komaruddin Bagja
Ilustrasi, ratusan PNS DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel di siang hari karena tidak mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel Senin (10/5/2021) pukul 11.30 WIB. Mereka dihukum karena tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal Anies telah menerbitkan instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para PNS tersebut malah tidak mendaftar. 

"Jadi kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dia tidak menjelaskan apa yang membuat 239 PNS itu tidak mendaftar untuk seleksi jabatan eselon II meski Anies telah menginstruksikan bagi yang memenuhi syarat untuk mendaftar .

"Diminta semua yang memenuhi syarat untuk mendaftar, nah ini 239 tidak mendaftar. Ada beberapa yang konfirm tapi sebagian besar tidak makanya tadi diarahkan sama Pak Gubernur," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

2 bulan lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal