Romi juga menegaskan jika rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan urusan Kementerian Tenaga Kerja. Sementara kantor Imigrasi bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kantor imigrasi hanya bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal, sementara untuk rekomendasi izin bekerja tenaga asing merupakan urusan Kemenaker," kata dia.