TANGERANG SELATAN, iNews.id - Petugas gabungan menyegel tempat karaoke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/6/2021) malam. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tempat karaoke itu beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Mikro.
"Dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Tangerang Selatan," ujar Iman di lokasi.