Tangerang Selatan, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Selasa (22/9/2020). Razia dilakukan terhadap seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua dan empat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, dari razia terjaring 14 pelanggar di jalan raya dan 7 orang di pasar. Petugas gabungan kemudian memberikan sanksi baik denda maupun sosial.
"Sanksi sosial di antaranya saya suruh berupa hormat, jalan kaki dan saya suruh meluk pohon dan memanjat pohon untuk bertahan sekian menit," ujarnya, Selasa.
Sapta menuturkan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya dengan disiplin menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Bagaimana dia merasakan kalau melakukan kesalahan akan ada sanksi. Kalau dia tidak siap didenda ya ada sanksi sosial. Minimal kalau sanksinya sepele, minimal malu ada lah," tuturnya.
Salah satu pelanggar, Indra mengaku kapok usai dikenakan sanksi memeluk dan memanjat pohon. Dia juga dikenakan sanksi lainnya berupa push up. "Saya kapok pak tak pakai masker," katanya.
Dia berjanji akan disiplin mengenakan masker saat berada di luar rumah. "Pakai masker penting," ucapnya.