506 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Depok dalam Sehari

Sindonews
R Ratna Purnama
Pelaksanaan operasi yustisi menindak pelanggaran protokol kesehatan di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). (Foto: SINDONews)

DEPOK, iNews.id - Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat; Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Depok menjaring 506 pelanggar protokol kesehatan pada Rabu (16/9/2020). Operasi yustisi digelar di enam titik di tujuh kecamatan Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan sebanyak 253 pelanggar dikenakan hukuman sanksi sosial dan 229 lainnya diberi teguran. Lalu 24 pelanggar dikenakan sanksi denda.

"Denda yang dikumpulkan total Rp1,2 juta," ucap Azis di Depok.

Sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan yaitu warga tidak menggunakan masker. Selanjutnya ada sejumlah tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan terutama soal jaga jarak.

Azis memastikan operasi yustisi akan dilakukan secara rutin selama dua pekan ke depan. Tujuannya untuk membuat masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami targetkan dalam dua minggu ini kesadaran masyarakat meningkat signifikan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dikritik Kuasa Hukum Hasto, PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Pakai Masker saat Sidang

Nasional
3 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Rencana KPK Larang Tersangka Pakai Masker: Langgar HAM!

Nasional
3 bulan lalu

Tersangka Korupsi bakal Dilarang Pakai Masker, Eks Penyidik KPK: Supaya Dipermalukan!

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR soal Rencana KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker: Rawan Digugat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal