506 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Depok dalam Sehari

Sindonews
R Ratna Purnama
Pelaksanaan operasi yustisi menindak pelanggaran protokol kesehatan di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). (Foto: SINDONews)

DEPOK, iNews.id -Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat; Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Depok menjaring 506 pelanggar protokol kesehatan pada Rabu (16/9/2020). Operasi yustisi digelar di enam titik di tujuh kecamatan Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan sebanyak 253 pelanggar dikenakan hukuman sanksi sosial dan 229 lainnya diberi teguran. Lalu 24 pelanggar dikenakan sanksi denda.

"Denda yang dikumpulkan total Rp1,2 juta," ucap Azis di Depok.

Sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan yaitu warga tidak menggunakan masker. Selanjutnya ada sejumlah tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan terutama soal jaga jarak.

Azis memastikan operasi yustisi akan dilakukan secara rutin selama dua pekan ke depan. Tujuannya untuk membuat masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami targetkan dalam dua minggu ini kesadaran masyarakat meningkat signifikan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sepekan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dokter Imbau Tetap Pakai Masker

3 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, DPRD DKI Wanti-Wanti Pedagang Masker: Jangan Naikkan Harga Semaunya

3 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

4 hari lalu

Masker Basah Bisa Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Bongkar Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal