Rebutan Lahan Parkir, Pria di Pasar Tasik Jakpus Tewas Ditusuk

Bachtiar Rojab
HR tusuk juru parkir di Pasar Tasik karena rebutan lahan (Foto: Ist)

Bahkan, kata Komarudin, pelaku sudah lebih dari tiga kali meminta bagian hasil parkir, namun korban mengabaikan. 

"Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli sajam jenis sangkur dekat rumahnya, terus pulang bawa tas dengan memasukkan sangkur. Pelaku langsung ke lokasi untuk mencari korban dan langsung menusuk korban berkali - kali," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 kurungan penjara hingga seumur hidup. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

MNC Asset Management dan Mirae Asset Sekuritas Gelar Investor Gathering, Perkuat Literasi

1 bulan lalu

Gempa NTT Rusak 4 Pasar, Mendag Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman

2 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

2 bulan lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal