Bahkan, kata Komarudin, pelaku sudah lebih dari tiga kali meminta bagian hasil parkir, namun korban mengabaikan.
"Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli sajam jenis sangkur dekat rumahnya, terus pulang bawa tas dengan memasukkan sangkur. Pelaku langsung ke lokasi untuk mencari korban dan langsung menusuk korban berkali - kali," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 kurungan penjara hingga seumur hidup.