Dalam rekonstruksi tersebut Calvijn juga membeberkan sejumlah temuan fakta baru seperti pertemuan John Kei dengan anak buahnya Daniel pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Juga ada uang Rp10 juta untuk biaya oprasional penyerangan.
Daniel Farfar menyuruh seorang anak buahnya bernama Franklein Resmol untuk mengajak 34 anak buah lainnya. Franklin juga membelanjakan Rp10 juta itu untuk membeli pipa yang diubah menjadi tombak.
Alhasil dari rekonstruksi terungkap tiga orang yakni John Kei, Daniel, dan Franklein Resmol merupakan tokoh yang sangat aktif. Mereka diduga kuat berperan penting Dalam perencanaan hingga teknis penyerangan dilapangan.
"Jadi tiga tersangka ini merupakan sosok intelektual yang berperan aktif hingga penyerangan," ujarnya.
Seperti diketahui saat ini polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Namun demikian Polda Metro masih memburu sejumlah anggota komplotan yang masih buron.
Adapun para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.