JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edei Toet Hedartno (ETH) terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024). Pemeriksaan dijadwalkan kembali setelah ETH tak hadir pada pemanggilan pertama.
"Diperiksa tanggal 29 Februari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
ETH meminta agenda pemeriksaan sebelumnya ditunda. Dia tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran ada agenda lain.
Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ, karyawan di Universitas Pancasila, dengan nomor register LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," kata Ade
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).