Remaja di Johar Baru Ditangkap karena Bawa Pedang untuk Tawuran

Komaruddin Bagja
Sindonews
Polisi menangkap seorang remaja yang membawa pedang untuk tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.

"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Niat Lerai Tawuran, Jukir di Pulogebang Malah Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Megapolitan
2 bulan lalu

Miris, Pelajar Tewas Tenggelam di Kali Jakbar usai Dikejar Warga gegara Tawuran

Megapolitan
2 bulan lalu

Dikejar Warga, Pelaku Tawuran di Jakbar Nyemplung ke Kali hingga Tewas Tenggelam

Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal