Remaja di Johar Baru Ditangkap karena Bawa Pedang untuk Tawuran

Komaruddin Bagja
Sindonews
Polisi menangkap seorang remaja yang membawa pedang untuk tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.

"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
27 hari lalu

Tawuran Maut Tewaskan Pelajar SMP di Jaktim, 16 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 bulan lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Megapolitan
2 bulan lalu

Tawuran Kerap Terjadi di Manggarai, Pramono Duga Ada yang Benturkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal