Remaja di Johar Baru Ditangkap karena Bawa Pedang untuk Tawuran

Komaruddin Bagja
Sindonews
Polisi menangkap seorang remaja yang membawa pedang untuk tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.

"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

16 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

1 bulan lalu

Tawuran Warga di Manggarai Dibubarkan, Perjalanan KRL Berangsur Normal

1 bulan lalu

KRL Lintas Bogor Disetop Imbas Tawuran di Manggarai, Perjalanan 14 Kereta Tertahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal