JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja bersama petugas Sudin Sosial Jakarta Utara mengamankan 8 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dianggap meresahkan warga. Mereka yang diamankan terdiri atas pengamen dan pengemis.
Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Tita Rohimah, mengatakan tindakan ini menindaklanjuti laporan warga melalui Aplikasi JAKI. Begitu menerima laporan, petugas langsung mengamankan 8 orang itu di Jalan Semangka, Jalan Labu dan Jalan Menteng.
"Aduan warga yang disampaikan melalui Aplikasi JAKI itu langsung kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan Sudin Sosial Jakarta Utara," Kata Tita saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Tita mendapat laporan dari warga bahwa kehadiran PMKS seperti pengamen ondel-ondel dan manusia gerobak selama ini sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar.