“Saat kita masuk itu banyak ada bahan mentahnya, ada yang lagi produksi. Ada yang siap jual edar. Itu sudah ada,” kata dia.
Pelaku, kata Agus, sempat mengelak melakukan produksi cat. Namun belakangan setelah diminta pengakuan warga, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya memproduksi miras ilegal.
“Waktu kita gerebek itu pelaku bilang tolong jangan laporin saya ke polisi,” katanya.
“Abis itu kita panggil pihak berwajib. 40 menit dari jam 10 datanglah aparat berwajib melakukan penyitaan beberapa, alat-alat tersebut,” katanya lagi.
Agus yang kerap disapa Yoyo mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa omset penjualan miras ditaksir sekitar Rp87 juta.
“Omset penjualan nya dia itu pengakuannya Rp87 juta sebulan.” tuturnya.