Resahkan Warga, Pelaku Eksibisionis di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Yohannes Tobing
Polisi menangkap pelaku eksibisionis yang kerap beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

Menurut Rango, saat MN melakukan perbuatan tersebut, aksinya dilihat oleh korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut. Mereka pun merekam aksi MN dengan ponselnya.

"Lalu kami tangkap pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku adalah untuk kesenangan semata. Di mana pelaku  mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ucap Rango. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung Sepanjang 1,8 Km Ditargetkan Rampung 2027

28 hari lalu

Pramono: Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Cuma Rp8, Berlaku selama 8 Hari

28 hari lalu

Momen Prabowo Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai, Didampingi Pramono

2 bulan lalu

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan Hari Ini, Catat Jam Operasionalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal