Resahkan Warga, Pelaku Eksibisionis di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Yohannes Tobing
Polisi menangkap pelaku eksibisionis yang kerap beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

Menurut Rango, saat MN melakukan perbuatan tersebut, aksinya dilihat oleh korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut. Mereka pun merekam aksi MN dengan ponselnya.

"Lalu kami tangkap pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku adalah untuk kesenangan semata. Di mana pelaku  mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ucap Rango. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
27 hari lalu

Asyik! LRT Jakarta Kelapa Gading Mau Nyambung ke PIK 2

Megapolitan
28 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Kelapa Gading Jakarta Utara Paling Hits, Cocok Buat Lari Bareng Teman!

Megapolitan
29 hari lalu

Teror Bom Sekolah Internasional di Kelapa Gading, Pelaku Minta 30.000 Dolar AS Via Kripto

Megapolitan
2 bulan lalu

Damkar Kerahkan 65 Personel untuk Padamkan Kebakaran Ruko di Kelapa Gading Jakut

Nasional
3 bulan lalu

Mobil di Kelapa Gading Nyungsep ke Kali gegara Sopir Salah Injak Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal