Menurut Rango, saat MN melakukan perbuatan tersebut, aksinya dilihat oleh korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut. Mereka pun merekam aksi MN dengan ponselnya.
"Lalu kami tangkap pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku adalah untuk kesenangan semata. Di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ucap Rango.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara.