TANGERANG, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Atribut FPI di berbagai daerah dibersihkan.
Tidak hanya di wilayah Petamburan, Jakarta, pembersihan atribut ormas Islam terlarang FPI juga dilakukan di Cikupa.
Operasi pembersihan atribut FPI ini dilakukan bersama antara petugas Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tangerang, dan Satpol PP Kabupatan Tangerang. Dalam operasi ini, petugas menurunkan paksa atribut dari FPI.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini berskala besar. Petugas bergerak dari GSG Kabupaten Tangerang ke Cikupa, Citra Raya.
"Dalam operasi ini, kami menertibkan baliho maupun spanduk, dan selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI)," kata Ade, di sela kegiatan operasi, Rabu (30/12/2020).
Dilanjutkan Ade, saat pelaksanaan patroli skala besar di Cikupa, petugas menemukan spanduk FPI. Selanjutnya, Kapolresta Tangerang, Dandim, dan Kasat Satpol PP langsung menurunkan paksa spanduk itu.
Tidak ada perlawanan dari anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab saat petugas menurunkan atribut FPI tersebut.
"Apabila ada masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun kepada pemerintah daerah setempat," katanya.