Resmi Tersangka, Pembunuh Perempuan di Cileungsi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan.

"Iya (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023).

Polisi menyebut pelaku yang belum diketahui identitasnya itu tidak mengenal korban. Kasus ini murni pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

"Gak ada hubungan, murni (Pasal) 365," tuturnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi di Polsek Cileungsi.

Sebelumnya, jasad RR ditemukan tergeletak di depan pertokoan wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu 25 Februari 2023. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
2 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal