Meski demikian, Dina mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa merusak fasilitas umum. Ia menolak keras aksi anarkistis.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua, kami mengimbau pengunjuk rasa, mahasiswa, teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas Jakarta. Ayo jaga bersama hindari aksi anarkistis, hindari kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan Jakarta," ungkapnya.
Aturan mengenai tunjangan perumahan diketahui tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta. Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan tersebut menetapkan, pimpinan DPRD mendapat tunjangan Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp70,4 juta per bulan, termasuk pajak.