Budi juga menegaskan, penjatuhan sanksi bukan untuk menghambat perekonomian para pelaku usaha. Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan tersebut untuk mengatur dan mencegah penyebaran covid-19.
"Kami dari tiga pilar intinya tidak pernah menghambat, tidak pernah melarang rekan-rekan untuk berusaha. Tetapi karena ini masa pandemi tolong segala sesuatu dipikirkan, bagaimana prokesnya bisa dijalankan sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera berlalu penyebaran berkurang," tuturnya.