JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pengajuan revisi tersebut untuk persiapan perpindahan Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, berharap setelah Ibu Kota pindah, Jakarta menjadi kota pedagangan bisnis, pendidikan dan seni budaya.
"Sekarang ini direncanakan Ibu Kota pemerintah pusat akan pindah ke Kalimantan Timur tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah, nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa tentu harapan kami Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, kota pendidikan, kota seni budaya dan lain-lain," ujar Riza di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Dia meyakini Jakarta bisa menjadi salah satu kota besar sekalipun tidak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia, seperti yang sudah terjadi di kota besar lainnya di dunia.
"Ada banyak kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan ibu kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis, bahkan bisa lebih maju," ucapnya.