JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sekaligus penyanyi Reza Artamevia (RA), Minggu (6/9/2020). Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan pada Jumat (4/9/2020) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.
"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.