Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Sita Sabu 0,78 Gram dan Alat Isap

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Reza Artamevia (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sekaligus penyanyi Reza Artamevia (RA), Minggu (6/9/2020). Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan pada Jumat (4/9/2020) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
19 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi

Seleb
26 hari lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal