Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Sita Sabu 0,78 Gram dan Alat Isap

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Reza Artamevia (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sekaligus penyanyi Reza Artamevia (RA), Minggu (6/9/2020). Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan pada Jumat (4/9/2020) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
24 hari lalu

Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas

Nasional
28 hari lalu

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Nasional
1 bulan lalu

2 Kurir Kepergok Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah hingga Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal