Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan dalam Paket Kiriman dari Malaysia

Isty Maulidya
Barang bukti pil ekstasi ditemukan Bea Cukai Tangerang (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan? Ini Kata Ditjenpas

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal